Kapuspen TNI: Mobil Pribadi Bisa Pakai Pelat Dinas Tapi Ada Syarat

Kapuspen TNI: Mobil Pribadi Bisa Pakai Pelat Dinas Tapi Ada Syarat

- detikNews
Sabtu, 09 Agu 2014 18:45 WIB
Jakarta - Mobil mewah Lexus berpelat dinas TNI berseliweran di jalanan Jakarta. Menurut Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, sebenarnya mobil pribadi bisa dipakaikan dengan pelat dinas namun ada persyaratannya.

"Asal digunakan untuk mobil dinas, itu diijinkan dipakai untuk dinas. Ada mobil pribadi, tiba-tiba kita ada tamu harus menggunakan (mobil itu), boleh, dikasih nomor, ada terdaftar semua," ujar Fuad dalam acara diskusi di Sekretariat OI Iwan Fals, Jalan Leuwinanggung, Depok, Jabar, Sabtu (9/8/2014).

"Mobil TNI milik pribadi apabila mungkin suatu saat mobilnya gangguan dia boleh menggunakan nomor itu. Bisa. Ada syaratnya," sambung Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal Bintang 2 ini pun membantah jika pelat mobil melekat kepada anggota TNI dalam hal jabatannya. Mobil Lexus tipe RX 270 bernomor 50200-00 yang di bawahnya tercantum "Denma Mabes TNI' tersebut dikatakan Fuad merupakan milik Wantannas (Dewan Ketahanan Nasional) TNI.

"Oh nggak-nggak (pelat melekat karena jabatan). Itu (mobil Lexus) punya Dewan Tannas, dia menggunakan nomor TNI," jelas Fuad.

Menurut Fuad, mobil tersebut biasa digunakan jika anggota Wantannas memiliki tamu khusus. "Itu (Lexus) digunakan, jadi Wantannas itu kan mobil terbatas. Jadi disiapkan kendaraan-kendaraan apabila Wantannas punya tamu, harus ada mobil yang representatif," tutupnya.

(ear/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads