Tersangka yang bernama lengkap Ganjar Prasetyo (39) ini ditangkap di rumahnya, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu. Polisi mendapati dua paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
Selain Ganjar, polisi juga mengamankan Shodiq alias Badak (39) di depan toko bangunan di Jalan Raya Mangkang di waktu yang hampir bersamaan. Dari penangkapan Badak yang berperan sebagai kurir itu, disita satu telepon seluler dan uang Rp 390 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibagi dua tim dan bergerak bersama," kata Nasib saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/8/2014).
Karena kedapatan menyimpan sabu, Ganjar dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika 35 tahun 2009 yakni tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan denda paling rendah Rp 800 juta. Sementara Shodiq dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
"Dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1," pungkasnya.
(alg/rni)











































