"Kita mencurigai korting hukuman Rusli Zainal tidak didasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan tapi karena alasan non hukum," kata penggiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada detikcom, Sabtu (9/8/2014).
Kecurigaan ICW mulai muncul saat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Nommy HT Siahaan mengunjugi Rusli di tahanan pada 10 Desember 2013. Saat itu, Nommy berdalih tengah sidak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk melihat-lihat gedung. Lantas mendatangi ruang tahanan terdakwa sebelum sidang dan menyapa Rusli yang tengah menunggu sidang. Mereka terlibat percakapan akrab selama beberapa menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kedekatan Gubernur dengan Ketua PT bukan kali itu saja. Sebelum Nommy menjabat Ketua PT setempat, Rusli memberikan bantuan mobil Camry nomor polisi BM 4 ke Ketua PT kala itu, Sartono. Padahal sesuai Surat Edaran MA Nomor 6/2008, pejabat pengadilan menerima bantuan fasilitas dalam bentuk apapun dari pemda, instansi, badan hukum swasta atau pihak lain.
Rusli sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 18 Maret 2014. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Nah, oleh PT Pekanbaru, hukuman ini malah dikurangi menjadi 10 tahun
(asp/van)










































