Serefina Ditahan KPK Usai Setyabudi Divonis 12 Tahun, Bagaimana yang Lain?

Serefina Ditahan KPK Usai Setyabudi Divonis 12 Tahun, Bagaimana yang Lain?

- detikNews
Sabtu, 09 Agu 2014 11:30 WIB
Serefina Ditahan KPK Usai Setyabudi Divonis 12 Tahun, Bagaimana yang Lain?
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim Setyabudi Tejocahyono dibui 12 tahun penjara terkait kasus korupsi. Buntutnya, mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Pasti Serefina Sinaga, kini menghuni Rutan Pondok Bambu.

Dalam catatan detikcom, Sabtu (9/8/2014), kasus bermula saat Setyabudi dicokok KPK usai menerima suap terkait kasus korupsi dana Bansos. Setyabudi menjanjikan mengalihkan tujuh terdakwa menjadi tahanan kota dan mengisolasi kasus sehingga Dada Rosada tidak menjadi tersangka.

Setyabudi mengatakan sebelum putusan dibacakan, dirinya dipanggil oleh Ketua PT Bandung, Sareh Wiyono yang intinya meminta agar putusan tidak memberatkan. Namun, Sareh membantah keterangan dari Setyabudi itu termasuk barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai palu Setyabudi diketok, kasus ini lalu masuk banding. Namun tidak berapa lama Setyabudi ditangkap KPK. Setyabudi pun akhirnya berkicau jika dia tidak main sendirian. Setyabudi bersekongkol dengan hakim anggota lainnya, Ramlan Comel dan Djodjo Sjohari. Tak hanya itu, Setyabudi juga mengaku menyetor uang ke pimpinannya, Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso serta ke Wakil Panitera PN Bandung.

Nah ternyata Setyabudi juga telah mengamankan PT Bandung, terutama Sareh Wiyono. Namun ternyata Sareh keburu pensiun di tengah jalan, sehingga Ketua Plt PT Bandung, Christy lalu menunjuk majelis banding yaitu Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti.

Total uang siluman yang mengalur dalam persekongkolan jahat itu ditaksir sebanyak Rp 7,6 miliar ditambah USD 160 ribu. Dalam persidangan Setyabudi, semua pihak menolak dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

"Tidak pernah. Saya tidak pernah mencampuri urusan perkara," kata Sareh dalam persidangan.

Pada 9 Januari lalu, KY meyakini Sareh Wiyono ikut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Bansos Bandung. Karena tidak bisa menggelar sidang etik untuk hakim yang sudah pensiun, maka KY menyerahkan sepenuhnya penanganan Sareh ke KPK. Setyabudi sendiri telah dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"KY tidak lagi bisa menggelar sidang etik untuk dia (Sareh Wiyono), tetapi saya sudah meminta kepada Pak Ketua KPK bahwa itu kewenangan KPK dan KPK akan segera menindaklanjuti," ujar komisioner KY bidang pengawasan dan investigasi hakim, Eman Suparman.

(asp/van)


Berita Terkait