Tok! Ketua MA Naikkan Tunjangan Pegawainya, Sekjen Rp 32,8 Juta per Bulan

Tok! Ketua MA Naikkan Tunjangan Pegawainya, Sekjen Rp 32,8 Juta per Bulan

- detikNews
Sabtu, 09 Agu 2014 10:26 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menaikkan tunjangan Sekretaris MA dan jajarannya sebesar 70 persen. Untuk Sekretaris MA mengantongi Rp 32,8 juta sedangkan level Dirjen sebesar Rp 31,6 juta.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MA No 128/KMA/SK/VIII/2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

"Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang peradilan dan untuk mendukung peningkatan kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, perlu penyesuaian tunjangan kinerja," kata Hatta Ali seperti tertuang dalam SK tersebut seperti dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (9/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK ini diketok setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Kepala Kepegawaian Negara. Sebelum itu, Presiden SBY juga telah menaikan tunjangan hakim agung dan hakim konstitusi. Yaitu Ketua MA-MK mendapat tunjangan Rp 121 juta per bulan dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan

Berikut daftar tunjangan pegawai MA dan jajarannya:

Rp 32,8 juta
Sekretaris MA dan Panitera MA (non hakim)

Rp 31,6 juta
Kepala Badan urusan Administrasi, Dirjen, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Balitbang Diklat Kumdil

Rp 22,7 juta
Sekretaris Kepaniteraan MA
Sekretaris Badan
Kepala Biro
Direktur
Inspektur Wilayah

Rp 12,1 juta- Rp 13,2 juta
Kepala Bagian
Kepala Bidang

Rp 7,9 Juta- Rp 8,6 juta
Kordinator
Kepala Sub Bagian
Kepala Seksi

Rp 1,8 Juta- Rp 3,5 Juta
Staff (besaran berjenjang tergantung golongan kepangkatan)

Daftar tunjangan lembaga peradilan di bawah MA:

Rp 10,4 Juta- 11,6 juta
Panitera sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Rp 8,3 juta
Panitera Muda PT

Rp 7,9
Panmud PN Kelas IA Khusus

Rp 1,7 Juta- Rp 3,3 juta
Staf (besaran berjenjang tergantung golongan kepangkatan)

Bersama tunjangan tersebut, mereka mendapat gaji pokok per bulan sesuai jenjang kepangkatan golongan PNS.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads