Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MA No 128/KMA/SK/VIII/2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
"Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang peradilan dan untuk mendukung peningkatan kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, perlu penyesuaian tunjangan kinerja," kata Hatta Ali seperti tertuang dalam SK tersebut seperti dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (9/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar tunjangan pegawai MA dan jajarannya:
Rp 32,8 juta
Sekretaris MA dan Panitera MA (non hakim)
Rp 31,6 juta
Kepala Badan urusan Administrasi, Dirjen, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Balitbang Diklat Kumdil
Rp 22,7 juta
Sekretaris Kepaniteraan MA
Sekretaris Badan
Kepala Biro
Direktur
Inspektur Wilayah
Rp 12,1 juta- Rp 13,2 juta
Kepala Bagian
Kepala Bidang
Rp 7,9 Juta- Rp 8,6 juta
Kordinator
Kepala Sub Bagian
Kepala Seksi
Rp 1,8 Juta- Rp 3,5 Juta
Staff (besaran berjenjang tergantung golongan kepangkatan)
Daftar tunjangan lembaga peradilan di bawah MA:
Rp 10,4 Juta- 11,6 juta
Panitera sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Rp 8,3 juta
Panitera Muda PT
Rp 7,9
Panmud PN Kelas IA Khusus
Rp 1,7 Juta- Rp 3,3 juta
Staf (besaran berjenjang tergantung golongan kepangkatan)
Bersama tunjangan tersebut, mereka mendapat gaji pokok per bulan sesuai jenjang kepangkatan golongan PNS.
(asp/van)