Ini Kiprah Rudy Kurniawan, Pemalsu Wine dari RI yang Divonis Bui di AS

Ini Kiprah Rudy Kurniawan, Pemalsu Wine dari RI yang Divonis Bui di AS

- detikNews
Sabtu, 09 Agu 2014 08:58 WIB
Ini Kiprah Rudy Kurniawan, Pemalsu Wine dari RI yang Divonis Bui di AS
Jakarta - Rudy Kurniawan divonis bui di pengadilan di Amerika Serikat (AS) karena mengoplos wine. Pengetahuannya tentang wine, keluwesannya bergaul membuatnya dengan mudah memiliki relasi-relasi elite di Beverly Hills, Los Angeles, California, AS. Bagaimana kiprahnya selama ini?

Masuk ke AS Pakai Visa Pelajar

Nama asli Rudy Kurniawan adalah Zhen Wang Huang. Masuk ke AS memakai visa pelajar.

Hal ini terungkap dari surat gugatan miliarder AS William 'Bill' Koch yang diteken pengacaranya Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP pada 10 September 2009, yang didaftarkan pada Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles. Bill Koch adalah miliarder AS yang merasa ditipu oleh Rudy dan kemudian melaporkannya.

Dalam surat gugatan itu Rudy disebutkan bernama asli Zhen Wang Huang, yang merupakan penduduk wilayah Los Angeles, California, AS. Rudy ternyata masuk ke AS memakai visa pelajar. Namun, tahun berapa Rudy pertama kali masuk ke AS, belum diketahui.

"Kurniawan tiba di California, kemungkinan memakai visa pelajar, untuk masuk California State Northridge (universitas, red) walaupun dia drop out setahun kemudian," demikian ditulis dalam surat gugatan itu.

Rudy, imbuh surat gugatan itu, dikatakan tak pernah bersedia menjelaskan asal-usul persisnya dari mana uang yang keluarganya dapatkan. Rudy mengaku mendapatkan nama keluarga Indonesia yang berbeda dari nama keluarganya yang China.

"Dia terkadang melaporkan bahwa ayahnya masih hidup, dan di lain waktu, sudah meninggal. Ada banyak pertanyaan yang belum jelas yang butuh dibahas dalam penemuan," tulis surat gugatan itu.

Suaka Ditolak AS Tahun 2001

Menurut berkas gugatan seperti dilansir The New York Times, Jumat (9/3/2012), Rudy merupakan WNI yang permohonan suakanya ditolak otoritas AS pada tahun 2001. Setelah penolakan itu, Rudy pun diperintahkan untuk meninggalkan AS.

Namun Rudy yang juga dikenal sebagai Dr Conti itu kemudian mengajukan banding. Namun permintaan bandingnya pun ditolak. Pria yang lahir di Jakarta itu kemudian kembali diperintahkan untuk meninggalkan Amerika. Tapi dia tidak mematuhinya. Maka sejak April 2003 Rudy pun tinggal di California.

Lelang Wine Palsu ke Miliarder Tahun 2006

Tahun 2006 dan tahun 2007 lalu, kasus wine palsu yang dilakukan Rudy pernah menggegerkan pecinta wine di dunia. "Fenomena wine palsu ini sudah ada sejak tahun 2007. Rudy tersangkut kasus yang sama tahun 2006-2007. Ini dulu gempar di dunia," ujar sumber detikcom yang kenal dengan Rudy, Jumat (9/3/2012).

Menurut dia, Rudy memang dikenal sebagai kolektor wine-wine langka. Anak muda ini mengoleksi wine dengan harga yang cukup gila-gilaan. Setelah mengoleksi, ia mulai menjual wine-wine miliknya di rumah lelang.

"Selain beli dia juga mulai menjual. Yang dia jual itulah beberapa dianggap palsu sehingga dituntut, salah satunya yang terakhir ini oleh Koch," jelasnya.

Meski dituntut karena dinilai melelang wine palsu, Rudy tetap membela diri. Menurut sumber tersebut, Rudy mengaku wine yang dinilai palsu itu ia beli juga dari rumah lelang.

"Dia menyalahkan rumah lelangnya. Karena dia beli juga dari rumah lelang," ceritanya.

Pengakuan sumber detikcom itu didukung data dari surat gugatan miliarder AS William 'Bill' Koch yang diteken pengacaranya Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP pada 10 September 2009 yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles.

Pada 2005 dan 2006, Koch (William 'Bill' Koch) membeli 5 botol wine dari Acker (rumah lelang, red). Acker tidak mengumumkan sumber-sumber botol wine yang dilelang karena terkait materi promosi dan iklan. Acker mengumumkan bahwa 5 botol yang dijual ke Koch semuanya berasal dari Kurniawan. Masing-masing botolnya adalah palsu. Berdasarkan informasi dari investigasi yang dilakukan Koch, ditemukan bahwa Koch membeli botol wine palsu itu dari Kurniawan.

Dapat Lisensi Buka Toko Wine, Dikenal sebagai Kolektor

Terungkap dari surat gugatan miliarder AS William 'Bill' Koch yang diteken pengacaranya Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP pada 10 September 2009 yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles.

"Kurniawan diberikan lisensi oleh Departemen Pengendalian Alkohol Negara Bagian California (State of California Department of Alcohol Control) untuk menjual wine secara eceran. Dia mengoperasikan bisnis wine dengan nama Terroir, dan dia menerima lisensi dari Negara Bagian pada 2008," demikian ditulis dalam surat gugatan itu.

Kemudian surat gugatan itu menunjukkan fakta gugatan, yaitu:

1. Kurniawan disebut sebagai salah satu pembeli wine mahal dan langka dalam beberapa tahun ini. Pada Oktober 2008, Majalah LA Times menggambarkan Kurniawan sebagai 'satu dari kolektor Burgundy di dunia'. Gudang penyimpanan wine miliknya dilaporkan berisi puluhan ribu botol wine, namun jumlah pastinya tidak diketahui.

2. Kurniawan juga berkecimpung dalam bisnis wine eceran (retail). Dia mendirikan perusahaan yang dinamakan 'Wine Hotel' yang menawarkan penyimpanan wine, penjualan retail, tasting (pencicipan), dan kelas kursus.

Sementara dari situs In & Around Los Angeles, 'The Wine Hotel' ini adalah butik wine yang melayani jasa penyimpanan wine dalam suhu yang sudah dikontrol.

"Tak begitu lama, pemilik baru mengambil alih dan memulai perubahan lambat yang bahkan lebih baik. Dari situ kami mengerti walaupun masih dipanggil dengan nama lamanya, The Wine Hotel, tujuannya adalah untuk mengubah menjadi 'Terroir LA,'" tulis situs In & Around Los Angeles.

Bahkan situs yang mengulas tempat-tempat wisata dan kuliner di LA itu menyebutkan tempat ini 'highly recommended', untuk membeli bahkan sekadar mencicipi wine. Situs itu mencantumkan alamat 'The Wine Hotel 5800 West Third Street Los Angeles, CA 90036 (323) 937-9463. Hours*: Monday-Saturday 11-7 Sunday CLOSED'.

Bergaul dengan Elite di Beverly Hills

Dengan koleksi anggur-anggur mahalnya, Rudy Kurniawan selama ini sering hadir di acara-acara lelang dan lainnya di kawasan elit Beverly Hills juga di Sotheby’s di New York.

Rudy bahkan pernah menjual anggur-anggur yang total harganya mencapai US$ 35 juta pada tahun 2006 lalu. Jaksa mengatakan, Rudy juga dituduh melakukan kecurangan dalam mendapatkan pinjaman jutaan dolar untuk membiayai apa yang disebut jaksa sebagai "gaya hidup tingkat tingginya."

Ditangkap FBI

Rudy Kurniawan, kolektor sekaligus penjual wine (anggur) asal Indonesia ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat, oleh agen FBI, Kamis (8/3). Rudy dibekuk atas laporan miliarder Amerika Serikat (AS) William 'Bill' Koch dkk yang menuntut Rudy pada 2009.

Menurut Wikipedia, Bill Koch adalah salah satu pengusaha, pelaut dan juga seorang kolektor kaya raya. Kekayaan Koch menurut Forbes pada tahun 2010 senilai US$ 3,4 miliar dari minyak dan investasi lainnya.

Koch adalah kolektor benda seni, memorabilia benda maritim dan anggur. Koch saat ini berurusan dengan hukum berkaitan dengan wine yang dibelinya dalam suatu lelang. Wine itu awalnya disebut dimiliki oleh Thomas Jefferson (presiden kedua AS) yang ternyata adalah palsu.

Sementara dalam surat gugatan Koch pada 10 September 2009 yang diajukan pada Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles, disebutkan, Koch dan kolektor wine lainnya membeli wine Rudy pada pelelangan wine namun tak tahu bahwa Rudy ternyata adalah penjual.

"Koch baru-baru ini menyatakan bahwa banyak koleksi botol-botol wine-nya adalah palsu. Koch telah melacak bahwa beberapa wine palsu dibeli dari Kurniawan (Rudy). Koch menuntut ini untuk menghentikan Kurniawan menjual wine palsu dan untuk kepentingan korban lain penjualan wine palsu Kurniawan," tulis surat gugatan yang diteken pengacara Bill Koch, Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP.

Los Angeles Times melaporkan, Rudy ditangkap oleh agen-agen dari skuad elite FBI yang berbasis di New York, yang fokus pada kejahatan-kejahatan yang melibatkan seni, barang-barang antik dan koleksi-koleksi lainnya.

Rudy ditahan pada Kamis (8/3/2012) waktu Amerika Serikat. Dia ditahan atas tuduhan mencoba menjual anggur palsu, yang jika asli, akan bernilai sekitar US$ 1,3 juta.

Terungkap dari Kesalahan Sederhana

Para penyidik seperti dilansir The New York Times, Jumat (9/3/2012) mengatakan, Rudy membuat beberapa kesalahan sederhana yang menyebabkan terbongkarnya penipuan yang dilakukan pria berumur 35 tahun itu.

Salah satunya, adalah tentang botol-botol anggur Domaine Ponsot yang coba dilelangnya pada tahun 2008. Wine tersebut dikatakan Rudy dibuat pada tahun 1929. Padahal perusahaan pembuat anggur itu baru memulai proses pembotolan anggur pada tahun 1934.

Dakwaan kriminal yang dijatuhkan kepada Rudy dibuat setelah bertahun-tahun muncul kecurigaan terhadap Rudy di kalangan para kolektor wine. Sejumlah wine milik Rudy pernah ditarik dari peredaran pada tahun 2007 silam setelah sebuah rumah lelang menyebut wine tersebut palsu.

Para jaksa penuntut umum di New York menuntut Rudy terlibat "dalam berbagai skema penipuan terkait bisnis anggurnya".

Itu termasuk menjual 84 botol wine palsu Domaine Ponsot pada sebuah lelang tahun 2008. Juga 78 botol anggur palsu Burgundy dari Domaine de la Romanee-Conti dalam sebuah acara lelang pada Februari 2012 lalu.

Divonis Bui 10 Tahun

Rudy akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara di Amerika Serikat karena melakukan penipuan saat menjual anggur. Rudy Kurniawan -yang pernah disebut sebagai salah satu dari lima kolektor utama anggur dunia- menyebabkan para pembelinya menderita kerugian jutaan dollar.

Dia menjual yang disebutnya sebagai anggur antik berkualitas tinggi atau vintage wine yang diperkirakan nilainya mencapai US$30 juta atau sekitar Rp 300 miliar lebih.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Desember 2013 lalu setelah selama delapan tahun mencampur ratusan botol anggur murah di dapur rumahnya di California untuk dijual sebagai anggur berkualitas tinggi.

Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.

Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya dia akan dideportasi ke Indonesia.

Halaman 2 dari 9
(nwk/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads