Ada kekhawatiran dengan jaringan perkenalan sesama hakim, hukuman Faisal diringankan dan aset-aset yang terbukti hasil dari transaksi narkoba akan jatuh ke tangan sang gembong.
Padahal, upaya untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkotika dilakukan semaksimal mungkin, salah satunya dengan menyita harta atau aset yang berasal dari kejahatan pokok narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau punya teman di pengadilan, Mahkamah Agung, saya profesional," kata Puji saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/8/2014).
"Kekhawatiran main perkara, tidak usah dikhawatirkan sejauh itu. Saya yakin teman-teman hakim memutus berdasarkan ketuhanan yang maha esa," kata Puji.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang saat ini bergabung menjadi kelompok ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkhawatirkan dengan peran Puji yang membela gembong narkoba di persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Puji tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut dan kembali menegaskan dirinya akan bekerja profesional. "Pak Djoko mantan atasan saya, saya hormat ke beliau," kata Puji.
Lalu, bagaimana status pengacara Puji yang disanksikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma?
Puji mengatakan, dirinya sudah mengantongi kartu dan sumpah advokat sejak berada di Semarang, sebelum dirinya menjadi hakim.
"Sebelum jadi hakim saya sudah disumpah di PT (Pengadilan Tinggi) Semarang. Kebetulan saya akrab dengan teman-teman Ikadin. Ya mungkin nanti kalau sudah selesai perkara (Faisal) saya akan silaturahmi ke Pak Otto Hasibuan untuk urus izin Peradi," kata Puji.
Dia mengaku sudah mengantongi izin pengunduran diri dari presiden. "Saat sidang ke dua, saya mengundurkan diri dari hakim, waktu vonis saya sudah terima Kepres (pemberhentian)," kata Puji.
(ahy/fdn)











































