Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA sore. Belasan orang yang diduga tengah bertransaksi judi, tidak berkutik saat digerebek polisi. Aktivitas terhenti, petugas pun bergegas mengamankan barang bukti di lokasi.
Perjudian online itu telah menjadi intaian kepolisian satu bulan terakhir ini usai laporan masyarakat ke kepolisian. Selain mengamankan CPU komputer, petugas juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai belasan juta, koin, hingga bukti transfer. Diduga kuat, aktivitas terlarang tersebut beromset hingga Rp 40 juta setiap harinya.
"Anggota menyamar, mendapati belasan orang menukarkan koin. Kita amankan 14 orang yang diduga pelaku perjudian online. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Suryono, kepada detikcom saat ditemui di Pos Polisi Ponegoro, Jl Panglima Diponegoro, Samarinda, Jumat (8/8/2014) malam.
Ditanya lebih jauh apakah pihak mini market berjaringan nasional itu mengetahui aktivitas perjudian online di lantai 2 tersebut, Suryono belum bisa memastikannya. Menurut dia, dugaan keterlibatan pihak mini market tengah dalam penyelidikan.
"Masih kita dalami (dugaan keterlibatan pihak mini market) karena saat ini kan masih dalam pemeriksaan. Juga lagi kita telusuri apakah aktivitas perjudian online ini menggunakan server di Indonesia atau di luar negeri," ungkap Suryono.
"Karena semua masih dalam pemeriksaan, masih proses (penetapan tersangka). Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Mereka yang diduga pelaku judi ini terancam pasal 303 KUHP (tentang perjudian)," tutupnya.
Pantauan detikcom, pukul 00.00 WITa, Sabtu (9/8/2014) dinihari, 14 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian online, masih diperiksa di lantai 2 Gedung Satreskrim Polresta Samarinda, Jl Slamet Riyadi.
(kff/kff)











































