Sidang Suap Bupati Bogor Jadi Pijakan KPK Tentukan Status Hukum Cahyadi Kumala

Sidang Suap Bupati Bogor Jadi Pijakan KPK Tentukan Status Hukum Cahyadi Kumala

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 20:13 WIB
Jakarta - Jaksa KPK menyebut Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala menjadi aktor yang memerintahkan pemberian suap Rp 4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Cahyadi saat ini berstatus sebagai saksi. Namun status itu bisa berubah terkait keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Mengenai status hukum itu tergantung alat bukti. Nanti dilihat di persidangan. Kan nanti ada saksi-saksi yang dipanggil," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (8/8/2014).

Yang jelas, Johan memastikan, kasus penyuapan terhadap Bupati Bogor ini tidak akan berhenti pada tersangka-tersangka yang ada saat ini. KPK terus mendalami peran pihak lain, termasuk Cahyadi yang disebut jaksa sebagai aktor pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas KPK tidak akan berhenti pada tersangka RY ataupun YY," ujar Johan.

Dalam persidangan perdana kasus suap bupati Bogor pada 24 Juli silam, jaksa KPK mendakwa terdakwa Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap, bersama-sama melakukan penyuapan dengan Cahyadi Kumala terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Uang panas yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi merupakan komisaris utama PT BJA.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads