"Hari Senin (diserahkan ke MK)," kata komisioner KPU Ida Budhiati di sela skorsing sidang MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ida mengatakan, pasca sidang pertama pada Rabu (6/8) lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta memperbaiki berkas gugatannya dan menambahkan banyak materi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, bukti-bukti berkas pemilu yang disiapkan KPU itu disusun sejak gugatan diterima MK, kemudian didaftar, dilegalisir pos kemudian digandakan untuk salinan sesuai objek sengketa.
"Kita juga sudah dapat (daftar) bukti (tim Prabowo-Hatta) tanggal 26, tapi hanya bukti 1-60. Itu hasil rekap pronvnsi, bukan C1," ucap mantan ketua KPU Jateng itu.
(bal/trq)











































