Saksi dari tim Prabowo-Hatta kembali disemprot majelis hakim saat memberikan keterangan. Seorang saksi bernama Yudi Winoto disemprot hakim MK Arif Hidayat saat memberikan jawaban tak pasti.
Yudi adalah saksi di TPS 02 Kelurahan Tegal Mulya, Sragen, Jawa Tengah. Di awal kesaksian, Yudi ditanya oleh majelis hakim berapa jumlah DPT di TPS-nya. Dia pun menjawab dengan angka 274, dengan jumlah penyalur hak pilih 204.
"Jadi jumlah DPT 274 pemilih, yang menyalurkan hak suaranya ada 204. Artinya ada 70 yang tidak menyalurkan hak suaranya ya?" kata Arif di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pastilah, bisa ngitung apa nggak?" semprot Arif dengan muka serius. Yudi lantas hanya senyum-senyum dan mengiyakan. Hadirin sidang beberapa terdengar tertawa kecil.
Yudi menyampaikan bahwa ada dua pemilih yang memilih di TPS 02 padahal dua orang itu terdaftar juga di TPS 01 yang berjarak tak lebih 500 meter. Ia pun kemudian mengajukan keberatan ke panitia.
"Ada protes, saya membuat surat keberatan. Kemudian Ditindaklanjuti oleh PPL. Mereka membuat surat yang ditulis tangan itu," jelas Yudi.
"Saudara yakin dua orang itu beneran mencoblos di TPS 01?" tanya Arif.
"Tidak yang mulia. Tapi dua orang itu terdaftar di TPS 01," jawab Yudi.
"Saya ingin mengingatkan dan meminta ketegasan bahwa saudara telah disumpah," ujar Arif.
"Iya yang mulia," jawab Yudi lagi.
(rni/mad)











































