Ini Persiapan KPU Laksanakan PSU Pileg di Halmahera Selatan

Ini Persiapan KPU Laksanakan PSU Pileg di Halmahera Selatan

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 17:51 WIB
Ini Persiapan KPU Laksanakan PSU Pileg di Halmahera Selatan
Jakarta - KPU tengah bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 kecamatan di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU terkait sengketa Pileg.

"Kami sedang supervisi agar KPU Halmahera Selatan merinci kegiatan PSU-nya. Kemudian KPU Maluku Utara melakukan supervisi agar perintah MK setelah 30 hari keputusan dibacakan bisa terpenuhi. Kami merespon baik keputusan MK," kata Husni kepada wartawan usai sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (8/8/2014).

Adapun persipan yang sedang dilakukan KPU meliputi perhitungan jumlah personel yang akan dikerahkan pada PSU nanti. Selain itu juga biaya yang dibutuhkan untuk merinci kebutuhan honorarium, pengadaan surat suara, alat coblos dan biaya transportasi kegiatan rekapitulasi.

Apakah ada kesulitan menggelar PSU ini mengingat Pileg sudah lama berlalu?

"Tidak ada," tegas Husni.

Pemungutan suara ulang itu harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu (6/8) lalu. KPU juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya maksimal 2 hari setelah pemungutan suara ulang dilakukan.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut dari 18 kecamatan yang diperintahkan melakukan penghitungan ulang, hanya 3 yang telah dilakukan dengan data yang lengkap. Sedangkan, sisanya 15 dihitung dengan data yang tidak lengkap.

Adapun 15 kecamatan yang dimaksud yaitu Kecamatan Bacan, Kepulauan Bontang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara dan Makian Barat.

(aws/trq)


Berita Terkait