"Kami tidak membagi secara khusus, tapi sangat kondisional. Hari ini kami hadir semua di MK, tapi karena jam 14.00 WIB ada sidang di DKPP, maka (dibagi) 3 orang ada di MK dan 4 orang di DKPP," tutur Husni usai persidangan kode etik DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (8/8/2014).
Husni juga menjelaskan posisi KPU yang dilaporkan dalam sidang MK sebagai kelembagaan, sehingga kehadirannya dapat diwakili pengacara. Sedangkan, dalam sidang yang dilaporkan adalah individunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana ini, Ketua DKPP selaku Ketua Sidang, Jimly Asshiddique, meminta pihak Pengadu untuk berkonsolidasi. Selanjutnya, pembacaan perkara akan dilanjutkan pada Senin (11/8) mendatang. Husni sendiri menegaskan, KPU siap menghadapi proses sidang selanjutnya.
"Sidang ini kan merupakan sidang orientasi saling mengenalkan antara pengadu teradu pihak terkait dan semua yang terlibat dalam proses ini jadi baru pengantar saja, KPU siap mengikuti proses selanjutnya," kata Husni mantap.
Walau begitu, dirinya mengatakan belum menerima bukti permohonan dari pihak Pengadu di DKPP.
"Yang di DKPP sampai sekarang belum mengetahui jangankan bukti permohonan pengadu belum semua kami terima, sehingga tadi saya sempat minta penjelasan dari ketua majelis," tutupnya.
(aws/trq)











































