"Ah, ini main-main saja!" kata hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi menegur saksi Purwanto di persidangan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Purwanto adalah salah satu saksi yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) kedua siang ini. Purwanto tak menjawab dengan jelas saat hakim MK menanyakan seputar keberadaan saksi di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan seputar kesaksian palsu diatur di Bab IX KUHP dengan keterangan 'Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu'. Berikut bunyi aturan yang tercantum di pasal 242 KUHP:
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 β 4 dapat dijatuhkan.
(van/trq)











































