MK melanjutkan persidangan sengketa Pilpres dengan agenda pembelaan KPU dan mendengarkan saksi. Namun para saksi dinilai hakim MK tidak serius memberikan keterangan di depan sidang. Pantaskah?
Kuasa hukum Prabowo-Hatta menyodorkan 25 saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) kedua di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) siang. Sejumlah saksi memberikan penjelasan dengan meyakinkan, namun ada beberapa saksi yang tidak serius.
Padahal para saksi sudah disumpah di bawah kitab suci masing-masing sebelum memberikan kesaksian. Saksi yang dinilai hakim MK main-main adalah Purwanto. Dia adalah saksi dari tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara nggak punya saksi, nggak hadir, kok bisa cerita?" tanya hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
"Bagaimana diulang, Yang Mulia (pertanyaannya)?" timpal saksi yang sudah disumpah dengan Alquran ini.
"Ah, ini main-main saja!" kata hakim.
Adakah sanksi untuk saksi yang main-main di persidangan MK? Tentu saja ada, Undang-undang KUHP mengatur sanksi bagi saksi yang berbohong di depan persidangan.
(van/nrl)











































