Dari data yang dibeberkan APJATI banyak pemerasan yang dilakukan pemerintah kepada TKI dalam proses penempatan. Pemerasan terjadi sejak pembuatan dokumen, seleksi, rekom ID, pembuatan paspor, konsorsium LSPI, Sertifikasi, durasi BLKLN, sistem online perbankan hingga proses terbitnya Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Pemerasan pungli dan biaya pembebanan sistem kredit online perbankan yang ditunjuk pemerintah sangat membebani TKI. Sistem pemotongan gaji yang dilakukan Bank China Trust menerapkan bunga tinggi 48% yang sangat merugikan TKI," ujar Sekjen APJATI Idris Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris mengutarakan, untuk sistem perbankan online untuk penempatan negara tujuan Singapura oleh 11 lembaga keungan sangat merugikan TKI dan PPTKIS. Lembaga tersebut memeras TKI dalam bentuk bunga tinggi dan penjualan formulir seharga $100.
"Dalam sebulan mereka bisa meraup Rp 1,5 miliar dari penjualan formulir itu. Dan tidak tahu apakah 11 lembaga itu legal atau ilegal," ujar Idris.
Selain itu, biaya pemerasan pembutan paspor yang tinggi dan pembuatan rekom ID juga sering terjadi. Dan ada juga kasus pembelian ID dan pemotongan durasi di BNP2TKI.
"Ribuan pelanggaran seperti ini yang dibuat oleh oknum dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat BNP2TKI. Untuk itu kami minta KPK untuk Memeriksa BNP2TKI karena ada semacam pemerasan yang teroganisir," Tutup Idris.
(spt/jor)











































