"Itu kan ketentuannya atau kebijakannya dari pimpinan Polri tidak dipersenjatai. Kemudian dilihat juga urgensinya, Polri saja menggunakan senpi ada peraturan Kapolri ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di kantornya, Jumat (8/8/2014).
Senpi itu dirasa belum dibutuhkan lantaran tupoksi dan yang dihadapi oleh Satpol PP bukanlah penjahat. Melainkan masyarakat seperti pedagang kaki lima (PKL). Sedangkan polisi yang memback-up Satpol PP saja tidak semuanya dibekali senpi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu mengatakan, penggunaan senpi bagi Satpol PP belum diperlukan karena masih bisa meminta bantuan dari polisi. "Polisi saja untuk melaksanakan tugas seperti unjuk rasa itu sampai level 6 penggunaannya. Jadi itu dididik yang terlatih, psikotes, dan lain-lain. Jadi tindakan polisonil harus betul-betul tepat.
Jika hendak melakukan tindakan penegakan hukum, polisi dengan tangan terbuka akan membantu Satpol PP. "Seandainya ada oknum-oknum yang bermain, termasuk oknum Polri misalnya, kita akan tindak, kita tidak main-main. Dan kita sudah sampaikan, kita akan back up sepenuhnya kalau ada oknum yang katakanlah melindungi seperti premanisme ataupun PKL-PkL yang sulit ditertibkan," bebernya.
(idh/mok)











































