Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang anjuran mengenakan kebaya encim, busana muslim atau batik tiap hari Jumat diakui Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) salah paham. Ahok menegaskan surat edaran itu sudah dicabut.
"Iya ada kesalahpahaman. Sebetulnya maksud surat edaran dinas baju kebaya encim garing (garis miring) baju muslim," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Ahok mengatakan surat edaran itu sudah dicabut dan akan diganti dengan yang lebih jelas. Yang jelas, tidak lagi memakai notasi garis miring (/).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai kebaya encim tiap hari Jumat. Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok memberikan penjelasan soal kewajiban memakai baju encim bagi siswi SD, SMP, dan SMA. Sebenarnya tidak diharuskan memakai baju encim, mereka diberi kebebasan memakai baju muslim atau baju daerah. Bahkan baju batik pun dibolehkan.
(nwk/nrl)










































