Surat Edaran tentang Kebaya Encim di Sekolah Dicabut

Hari ke-662 Jokowi-Ahok

Surat Edaran tentang Kebaya Encim di Sekolah Dicabut

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 15:49 WIB
Surat Edaran tentang Kebaya Encim di Sekolah Dicabut
Jakarta -

Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang anjuran mengenakan kebaya encim, busana muslim atau batik tiap hari Jumat diakui Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) salah paham. Ahok menegaskan surat edaran itu sudah dicabut.

"Iya ada kesalahpahaman. Sebetulnya maksud surat edaran dinas baju kebaya encim garing (garis miring) baju muslim," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Ahok mengatakan surat edaran itu sudah dicabut dan akan diganti dengan yang lebih jelas. Yang jelas, tidak lagi memakai notasi garis miring (/).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah kita cabut itu, saya bilang harusnya kalau bikin surat itu jangan pake miring-miring deh, nanti orang yang baca miring-miring juga. Tinggal kamu tulis yang jelas, bahwa Jumat boleh pakai baju muslim, boleh juga pake baju encim kebaya, boleh juga pakai batik, misalnya boleh juga pakai daerah kamu seperti tenun, ditulis jangan miring-miring lagi deh," tuturnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.

Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai kebaya encim tiap hari Jumat. Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok memberikan penjelasan soal kewajiban memakai baju encim bagi siswi SD, SMP, dan SMA. Sebenarnya tidak diharuskan memakai baju encim, mereka diberi kebebasan memakai baju muslim atau baju daerah. Bahkan baju batik pun dibolehkan.

(nwk/nrl)


Berita Terkait