Dirut Tata Dirgantara Jadi Tersangka Kasus SMP 56 Melawai

Dirut Tata Dirgantara Jadi Tersangka Kasus SMP 56 Melawai

- detikNews
Jumat, 31 Des 2004 18:17 WIB
Jakarta - Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Tata Dirgantara Usman Ismail sebagai tersangka kasus ruislag SMN 56 Melawai. Proses penyelidikan akan dimulai awal tahun 2005. "Kita akan memeriksa tersangka ruislag SMPN 56 Melawai Usman Ismail yang merupakan Dirut PT Tata Dirgantara secepatnya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Basrief Arief kepada wartawan dalam jumpa pers akhir tahun 2004 Jaksa Agung RI di Kejagung, Jl. Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2004).Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri jumpa pers itu didampingi JAM Intel, JAM Pidsus Sudhono Iswahyudi, PLH JAM Pidum Helen Harprileny BS dan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo.Menurut Basrief, Kejagung menemukan beberapa kejanggalan dalam proses ruislag itu yakni tak adanya izin prinsip dari Presiden. Padahal izin Presiden wajib dimiliki karena harga tanah SMPN 56 Melawai melebihi Rp 10 miliar. Selain itu juga seharusnya peserta tender minimal 5 perusahaan. Sutiyoso & LatifKejagung hingga kini belum menemukan bukti yang mengarah keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan pengusaha Abdul Latif terlibat dalam kasus tersebut. Bila Kejagung menemukan bukti, kedua orang itu juga akan dijadikan tersangka. "Kalau ternyata terbukti pasti akan kita jadikan tersangka dan bisa kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Basrief. Sementara itu Kejagung juga masih menyelidiki kasus ruislag SMU 87 Bintaro. Kejagung menemukan perbedaan laporan dalam ruislag itu. Perbedaan itu antara lain luas tanah yang seharusnya 4.700 meter persegi disebutkan hanya 3435 meter persegi.Kemudian mengenai harga perjanjian perdagangan yang seharusnya Rp 1,3 miliar disebutkan hanya sekitar Rp 400 juta. Jadi ada perbedaan sekitar Rp 900 juta. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads