"Mungkin ada pelapor baru, tapi kalau disinkronisasi itu pelanggaran kode etik semuanya. Hanya memperkuat argumentasi hukumnya," ujar Razman di lokasi sidang di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (8/8/2014).
Ia berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu RI.
"Jadi kita minta DKPP cermat dan hati-hati. Di Nias Selatan, Pileg kemarin ada 4 Komisioner KPU dipecat. Artinya, kalau dipecat produk mereka batal hukum," lanjutnya.
Sidang sendiri saat ini baru dibuka oleh Ketua DKPP sekaligus Ketua Sidang, Jimly Asshiddiqie. Ada 11 perkara yang akan disidangkan secara terintegrasi di Ruang KH M. Rosyidi, Kantor Kemenag.
"Ini fungsinya kita sidang perdana hari ini untuk mengkonsolidasikan mengenai subjek hukumnya, KPU siapa dan Bawaslu siapa," tutur Jimly.
(aws/trq)











































