Laporan Bertambah, DKPP akan Sidangkan 11 Perkara Kode Etik Terkait Pilpres

Sidang DKPP

Laporan Bertambah, DKPP akan Sidangkan 11 Perkara Kode Etik Terkait Pilpres

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 14:32 WIB
Laporan Bertambah, DKPP akan Sidangkan 11 Perkara Kode Etik Terkait Pilpres
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait Pilpres pukul 14.00 WIB. Tepat sebelum sidang berlangsung, terjadi penambahan perkara menjadi total 11 kasus.

Ketua DKPP selaku Ketua Sidang, Jimly Asshiddique mengatakan pihaknya menerima 12 laporan. Akan tetapi, 1 laporan didiskualifikasi karena tidak memenuhi teknis dan berisi emosional.

"Menerima 12 laporan tapi kami mengambil kebijakan yang 11 ini kita sidangkan karena memenuhi syarat dan hal-hal yang perlu diperbaiki, bisa diperbaiki dulu supaya KPU sebagai teradu bisa memiliki kesempatan menyiapkan berkas. Waktu sidang kita tidak panjang," ujar Jimly di Ruang KH M Rosyidi, Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jumat (8/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tambahan kasus itu menyeret KPU dan Bawaslu RI serta KPU Dogiyai, Papua. Berikut rincian penambahan 3 kasus yang akan disidangkan:

1. Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegek pasca penghitungan suara tingkat nasional kepada KPUD Provinsi seluruh Indonesia. Pengadu dalam kasus ini adalah anggota Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih, Sahroni.

2. KPU RI dan Bawaslu RI diduga telah menetapkan Peraturan KPU yang memicu ketidakjujuran dan ketidakpastian hukum akibat tidak terpenuhinya kesediaan waktu penyelesaian tahapan-tahapan pekerjaan. Selain itu pelaksanaan pleno perhitungan suara, KPU tidak menyediakan waktu yang proporsioonal untuk penyelesaian sanggahan pihak yang dirugikan dan KPU dianggap tidak memberi ruang penyelesaian yang tepat terhadap penetapan hasil pemungutan suara. Pihak pengadu dalam hal ini adalah Rizaldi Limpas dan Yusuf DJ Hasani.

3. KPU Dogiyai dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai. Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua sebagai pengadu juga menganggap KPU Dogiyai menggunakan Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota.

(aws/trq)


Berita Terkait