Mundur dari Proses di KPU Tapi Maju ke MK, Konsistensi Prabowo Dipertanyakan

Sidang Sengketa Pilpres

Mundur dari Proses di KPU Tapi Maju ke MK, Konsistensi Prabowo Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 12:59 WIB
Mundur dari Proses di KPU Tapi Maju ke MK, Konsistensi Prabowo Dipertanyakan
Jakarta - Dalam sidang kedua sengketa Pilpres, tim kuasa hukum Jokowi-JK menyatakan Prabowo Subianto tak memiliki legal standing karena telah menarik diri dari seluruh proses Pilpres. Kuasa hukum pasangan terpilih juga menanyakan konsistensi Prabowo.

"Jelas sekali pemohon (Prabowo) menarik diri dari proses tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Dengan demikian pemohon tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa PHPU ke MK," ujar ketua tim Kuasa Hukum, Sirra Prayuna, dalam persidangan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Tanggapan yang disampaikan kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait dalam sengketa ini tersebut untuk mengingatkan akan konsistensi Prabowo atas pernyataan sikapnya. Salah satu pengacara Jokowi-JK, Taufik Basari pun menyebut legal standing yang dimiliki Prabowo hilang usai pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah menyatakan menolak pelaksanaan pemilihan umum dan menarik diri dari proses bahkan juga tim suksesnya beberapa saat setelah itu juga menyebutkan tidak akan mengajukan ke MK, itu legal standingnya akan menjadi hilang," jelas Taufik pada kesempatan yang sama.

Taufik mengaku pihaknya ingin menpertanyakan konsistensi atas sikap Prabowo. "Kita ingin mempertanyakan konsistensi dari pasangan nomor urut 1 ketika rekapitulasi suara nasional pada tanggal 22 Juli pak Prabowo telah menyampaikan kepada publik yang disiarkan secara luas di media massa bahwa beliau menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari seluruh proses pemilu," Taufik mengingatkan.

Menurutnya ucapan asli Prabowo itu berbeda makna dengan isu yang berkembang belakangan bahwa apa yang dimaksud pada pernyaaan sikap Prabowo itu adalah menolak hasil rekapitulasi.

"Itulah kalimat aslinya bukan menolak hasil perhitungan dan menarik diri dari proses rekapitulasi. Itu jelas berbeda. Namun ternyata sikap berubah, bahwa seolah-olah menarik diri dari rekapitulasi," tambah Taufik.

Taufik pun meminta agar MK mempertimbangkan hal ini. Ia menyebut semestinya MK bisa menilai apakah pasangan calon yang sudah menyatakan menolak hasil Pilpres dan menarik diri dari segala proses dan menyampaikan melalui timsesnya tidak akan menggunakan haknya ke MK masih memiliki legal standing.

"Semestinya hal ini juga diperhatikan oleh MK," tutup Taufik.

(ear/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads