"Jelas sekali pemohon (Prabowo) menarik diri dari proses tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Dengan demikian pemohon tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa PHPU ke MK," ujar ketua tim Kuasa Hukum, Sirra Prayuna, dalam persidangan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Tanggapan yang disampaikan kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait dalam sengketa ini tersebut untuk mengingatkan akan konsistensi Prabowo atas pernyataan sikapnya. Salah satu pengacara Jokowi-JK, Taufik Basari pun menyebut legal standing yang dimiliki Prabowo hilang usai pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengaku pihaknya ingin menpertanyakan konsistensi atas sikap Prabowo. "Kita ingin mempertanyakan konsistensi dari pasangan nomor urut 1 ketika rekapitulasi suara nasional pada tanggal 22 Juli pak Prabowo telah menyampaikan kepada publik yang disiarkan secara luas di media massa bahwa beliau menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari seluruh proses pemilu," Taufik mengingatkan.
Menurutnya ucapan asli Prabowo itu berbeda makna dengan isu yang berkembang belakangan bahwa apa yang dimaksud pada pernyaaan sikap Prabowo itu adalah menolak hasil rekapitulasi.
"Itulah kalimat aslinya bukan menolak hasil perhitungan dan menarik diri dari proses rekapitulasi. Itu jelas berbeda. Namun ternyata sikap berubah, bahwa seolah-olah menarik diri dari rekapitulasi," tambah Taufik.
Taufik pun meminta agar MK mempertimbangkan hal ini. Ia menyebut semestinya MK bisa menilai apakah pasangan calon yang sudah menyatakan menolak hasil Pilpres dan menarik diri dari segala proses dan menyampaikan melalui timsesnya tidak akan menggunakan haknya ke MK masih memiliki legal standing.
"Semestinya hal ini juga diperhatikan oleh MK," tutup Taufik.
(ear/mad)











































