Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta salah dalam penyebutan nama Wapres terpilih Jusuf Kalla (JK) dalam perbaikan permohonan gugatan Pilpres. Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva menegur dan meminta dikoreksi.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail salah menyebut nama JK dalam persidangan kedua sengketa Pilpres di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). Maqdir menyebut nama JK sebagai Ir. H.M Jusuf Kalla sementara gelar JK yang benar adalah Drs.
"Saya dengar Ir. H.M Yusuf Kalla, dikoreksi ya," ujar Hamdan setelah tim kuasa hukum Prabowo-Hatta membacakan perbaikan permohonan gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon dikoordinasikan terlebih dahalu," tambah Hamdan.
Sidang kedua yang tidak dihadiri oleh pasangan termohon Prabowo-Hatta itu saat ini tengah diskorsing. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
"Sidang kami skorsing dan akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB," tutup Hamdan.
(ear/mok)











































