"Semua yang kita sampaikan sesuai nasihat majelis sidang pertama lalu, yang kami masukkan tidak jauh dari itu," kata salah satu anggota kuasa hukum tim, Didi usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Menurut Didi, apa yang dikomentari KPU selaku termohon dan pihak Jokowi-JK selaku terkait, akan dikembalikan kepada penilaian majelis hakim. Menurutnya pihak Prabowo-Hatta hanya menyampaikan data tambahan dan bersifat melengkapi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi juga membantah tuduhan Prabowo-Hatta tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal ini karena Prabowo-Hatta dianggap menarik diri dari pelaksanaan pemilu.
"Itu keliru, yang ditarik adalah saksi dalam rekapitulasi perhitungan suara 22 Juli lalu. Kalau dianggap sebagai pengunduran diri dari calon, manti yang satu justru tidak bisa dilantik. Jadi pemohon jelas punya legal standing," jelas Didi.
(rna/mok)











































