"Derek sudah siap, petugas sudah siap, tinggal menunggu sistem mekanisme pembayaran di Bank DKI siap," kata Kadishub M Akbar kepada detikcom, Jumat (8/8/2014).
Akbar mengatakan, mobil-mobil yang parkir liar akan dikenakan denda dobel. Denda ini berupa jasa penderekan sebesar Rp 500 ribu, kemudian tilang maksimal dari polisi sebesar Rp 500 ribu. "Jadi total dendanya Rp 1 juta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah denda parkir sebesar Rp 1 juta ini juga akan berlaku untuk motor, Akbar mengatakan tarif penderekan untuk motor masih dibicarakan. "Kalau untuk motor tarif derek motor masih dibicarakan berapa besarannya," katanya.
(nal/nrl)










































