Dishub DKI: Denda Parkir Liar Rp 1 Juta Berlaku Bulan Ini

Dishub DKI: Denda Parkir Liar Rp 1 Juta Berlaku Bulan Ini

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 11:37 WIB
Dishub DKI: Denda Parkir Liar Rp 1 Juta Berlaku Bulan Ini
Foto parkir liar (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat yang parkir liar mulai bulan ini. Denda tinggi ini diharapkan dapat membuat jera para pengendara mobil yang kerap parkir di sembarang tempat.

"Derek sudah siap, petugas sudah siap, tinggal menunggu sistem mekanisme pembayaran di Bank DKI siap," kata Kadishub M Akbar kepada detikcom, Jumat (8/8/2014).

Akbar mengatakan, mobil-mobil yang parkir liar akan dikenakan denda dobel. Denda ini berupa jasa penderekan sebesar Rp 500 ribu, kemudian tilang maksimal dari polisi sebesar Rp 500 ribu. "Jadi total dendanya Rp 1 juta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengatakan sudah ada tiga tempat penampungan mobil yang disiapkan Pemprov DKI. Penampungan ini terletak di terminal barang Pulogebang di Jakarta Timur, terminal barang Tanah Merdeka dan terminal Rawa Buaya di Jakarta Barat.

Saat ditanya apakah denda parkir sebesar Rp 1 juta ini juga akan berlaku untuk motor, Akbar mengatakan tarif penderekan untuk motor masih dibicarakan. "Kalau untuk motor tarif derek motor masih dibicarakan berapa besarannya," katanya.

(nal/nrl)


Berita Terkait