"Itu cenderung fitnah dan tidak relevan disampaikan di PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pertemuan itu dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta dan tercantum dalam berkas gugatan yang serahkan di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu pertemuan Hadar dengan Timses Trimedya pada halaman 45, sebenarnya saat itu Hadar hanya singgah sebentar untuk memesan makanan dan dibawa pulang. Setelah memesan Hadar pulang dan bertemu Trimedya (di depan pintu) kemudian disapa oleh Trimedya. Pertemuan itu kurang dari satu menit. Pertemuan tidak lebih dari tegur sapa. Meski Hadar menyadari kehadiran Trimed, tapi dia awalnya tidak menyapa karena tidak bermaksud bertemu," ucap Ali.
Berdasarkan hal ini, Ali menilai dalil tentang indenpendensi KPU yang dipertanyakan oleh tim Prabowo-Hatta tidak relevan dan cenderung fitnah. Karena faktanya tidak ada pertemuan sengaja antara Komisioner KPU dengan timses Jokowi-JK. Pertemuan di Sate Senanyan hanya sebuah kebetulan.
(slm/trq)











































