"Ya itu bagian yang kita lakukan, salah satu penegakan hukum termasuk asetnya kita sudah bekerjasaama untuk pembukuan aset terhadap orang yg terafilisiasi tindakan terorisme," kata Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jumat (8/8/2014).
PBB sendiri menyatakan ISIS bagian dari kelompok teroris. Melalui resolusi PBB yang dikeluarkan 14 Mei 2014 lalu, sanksi yang dikeluarkan salah satunya adalah pembekuan aset-aset bagi mereka yang berafiliasi dengan kelompok berbendera tauhid ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada kelompok-kelompok yang selama ini rentan lakukan tindakan radikal itu semuanya bisa dipengaruhi dan mudah dipengaruhi," kata Sutarman.
Sutarman mengatakan pemerintah sudah tegas menolak keberadaan ISIS di Indonesia. "Oleh karenannya Polri akan melakukan langkah-langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan kegiatan menyimpang terkait dengan keberadaan ISIS," ujar mantan Kabareskrim ini.
(ahy/ndr)











































