Berikut sebagian daftar orang yang terseret kasus Gayus hingga akhirnya sama-sama mendekam di bui sebagaimana tercatat detikcom, Jumat (8/8/2014):
1. Kompol Arafat Enanie
Kompol Arafat (ari/detikcom)
|
Setelah kasus tersebut meledak, Arafat pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Atas putusan tersebut Arafat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Arafat. Upaya kasasi pun diajukan Arafat, tapi MA menolak kasasinya. Masih tidak terima, Arafat pun mengajukan PK, tapi lagi-lagi kandas pada 20 November 2012.
Arafat kini telah dipecat dari kepolisian.
2. Kompol Iwan Siswanto
|
Selidik punya selidik, Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto yang memberikan jalan bagi Gayus bisa jalan-jalan ke luar negeri. Hal ini terungkap setelah Gayus kedapatan tengah menonton pertandingan tenis di Bali dan seorang penumpang melihat Gayus tengah pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Alhasil, Iwan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 5 Juli 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Iwan.
Atas vonis itu, Iwan tengah melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Duduk sebagai majelis hakim Timur Manurung, Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Permohonan PK bernomor 70 PK/Pid.Sus/2013 itu hingga kini belum diputus.
Iwan juga telah dipecat dari institusi kepolisian.
2. Jaksa Cirus Sinaga
|
Setelah kasus Gayus meledak, Cirus pun terseret dan harus diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi pajak Gayus Tambunan.
Atas perbuatannya, Cirus dihukum selama 5 tahun penjara. Vonis ini berkekuatan hukum tetap saat majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga pada 25 Juni 2012.
Cirus kini telah dipecat sebagai jaksa.
3. Hakim Muhtadi Asnun
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
Kala itu, sekitar tahun 2009, Muhtadi menjual putusan bebasnya sebesar USD 40 ribu kepada Gayus. Alhasil, Muhtadi lalu diadili dan dituntut 3,5 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010.
Baik jaksa dan Muhtadi menerima putusan tersebut.
5. Andi Kosasih
|
Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar US$ 2.810.000 yang sebenarnya kepunyaan Gayus Tambunan. Sebelum Gayus menghadapi perkaranya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Andi Kosasih membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andi Kosasih diputus pidana 6 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding. Lantas oleh MA lewat putusan kasasi, Andi Kosasih digenapkan hukumannya menjadi 10 tahun. Tak terima, Andi Kosasih lalu mengajukan PK namun kandas.
6. Gayus Tambunan
|
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, menyuap hakim dan merekayasa laporan pajak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
4. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Jaksa lalu banding tapi kandas. Setelah itu jaksa lalu kasasi dan MA mengabulkan atas tuntutan 3 tahun penjara.
Halaman 2 dari 7