Gayus Tambunan: Dari Polisi, Jaksa hingga Hakim pun Ikut Masuk Bui

Gayus Tambunan: Dari Polisi, Jaksa hingga Hakim pun Ikut Masuk Bui

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 10:49 WIB
Gayus Tambunan: Dari Polisi, Jaksa hingga Hakim pun Ikut Masuk Bui
Jakarta - Gurita mafia perkara Gayus Tambunan menjangkit ke semua bidang institusi penegak hukum. Dengan iming-iming uang, Gayus yang dulu pegawai Ditjen Pajak bisa membeli hukum dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga tahanan sekali pun.

Berikut sebagian daftar orang yang terseret kasus Gayus hingga akhirnya sama-sama mendekam di bui sebagaimana tercatat detikcom, Jumat (8/8/2014):



1. Kompol Arafat Enanie

Kompol Arafat (ari/detikcom)
Penyidik Bareskrim Polri tersebut didakwa menerima suap dalam menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Suap tersebut berupa motor besar Harley Davidson tipe Ultra Classic senilai Rp 410 juta.

Setelah kasus tersebut meledak, Arafat pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Atas putusan tersebut Arafat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Arafat. Upaya kasasi pun diajukan Arafat, tapi MA menolak kasasinya. Masih tidak terima, Arafat pun mengajukan PK, tapi lagi-lagi kandas pada 20 November 2012.

Arafat kini telah dipecat dari kepolisian.

2. Kompol Iwan Siswanto

Meski sudah masuk tahanan, Gayus ternyata masih bisa membeli hukum. Walaupun meringkuk di dalam sel Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tapi Gayus masih bisa melancong ke luar negeri dan Bali.

Selidik punya selidik, Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto yang memberikan jalan bagi Gayus bisa jalan-jalan ke luar negeri. Hal ini terungkap setelah Gayus kedapatan tengah menonton pertandingan tenis di Bali dan seorang penumpang melihat Gayus tengah pulang dari Malaysia ke Indonesia.

Alhasil, Iwan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 5 Juli 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Iwan.

Atas vonis itu, Iwan tengah melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Duduk sebagai majelis hakim Timur Manurung, Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Permohonan PK bernomor 70 PK/Pid.Sus/2013 itu hingga kini belum diputus.

Iwan juga telah dipecat dari institusi kepolisian.

2. Jaksa Cirus Sinaga

Nah, saat Gayus tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Gayus main mata dengan jaksa Cirus Sinaga. Hasilnya moncer, Gayus pun bebas kala itu. Bagaimana caranya? Cirus menyulap delik korupsi Gayus menjadi delik penggelapan sesui pasal 372 KUHP.

Setelah kasus Gayus meledak, Cirus pun terseret dan harus diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi pajak Gayus Tambunan.

Atas perbuatannya, Cirus dihukum selama 5 tahun penjara. Vonis ini berkekuatan hukum tetap saat majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga pada 25 Juni 2012.

Cirus kini telah dipecat sebagai jaksa.

3. Hakim Muhtadi Asnun

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Mafia kasus antara Gayus, penyidik dan jaksa membuahkan hasil vonis bebas di PN Tangerang. Namun siapa nyana, vonis bebas itu malah menyerang balik ketua majelis hakim Muhtadi Asnun menjadi orang yang duduk di kursi pesakitan. Apa pasal? Selidik punya selidik, Muhtadi menerima sejumlah uang atas vonis bebas itu.

Kala itu, sekitar tahun 2009, Muhtadi menjual putusan bebasnya sebesar USD 40 ribu kepada Gayus. Alhasil, Muhtadi lalu diadili dan dituntut 3,5 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010.

Baik jaksa dan Muhtadi menerima putusan tersebut.

5. Andi Kosasih

Pengusaha Andi Kosasih dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan.

Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar US$ 2.810.000 yang sebenarnya kepunyaan Gayus Tambunan. Sebelum Gayus menghadapi perkaranya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Andi Kosasih membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andi Kosasih diputus pidana 6 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding. Lantas oleh MA lewat putusan kasasi, Andi Kosasih digenapkan hukumannya menjadi 10 tahun. Tak terima, Andi Kosasih lalu mengajukan PK namun kandas.

6. Gayus Tambunan

Sang pengatur mafia peradilan, Gayus Tambunan, dihukum paling berat. Gayus didakwa dalam 4 kasus, yaitu:

1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, menyuap hakim dan merekayasa laporan pajak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara

3. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

4. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Jaksa lalu banding tapi kandas. Setelah itu jaksa lalu kasasi dan MA mengabulkan atas tuntutan 3 tahun penjara.
Halaman 2 dari 7
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads