"Memberikan materi yang sama sekali baru, di luar materi nasihat yang diberikan mahkamah," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/8/2014).
Ali menjelaskan, berdasarkan pasal 201 undang-undang Pilpres tenggang waktu pengajuan perkara maksimal 3x24 jam dari putusan KPU 22 Juli lalu. Setelah itu seharusnya hanya melengkapi berkas tanpa ada penambahan materi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, waktu maksimal perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta adalah Kamis (7/8) pukul 12.00 WIB. Hari ini merupakan sidang dengan salah satu agendanya adalah jawaban dari KPU.
(rna/mad)











































