"PSS dan RC dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (8/8/2014).
Ramlan dan Pasti belum ditahan oleh penyidik. Ada kemungkinan, jika keduanya datang, maka mereka akan ditahan pasca menjalani pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini.
Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Ketua PT Jabar Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding.
Informasi itu datang dari seorang yang diduga mengatur aliran uang suap, salah satunya untuk hakim Setyabudi. Hal itulah yang kini menjadi fokus penyidikan.
(fjp/ndr)











































