KPK Panggil 2 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara Bansos Bandung

KPK Panggil 2 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara Bansos Bandung

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2014 10:19 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim tinggi di PT Jabar dan Ramlan Comel, mantan hakim adhoc di PN Tipikor Bandung, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara Bansos. Penyidik memanggil keduanya.

"PSS dan RC dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (8/8/2014).

Ramlan dan Pasti belum ditahan oleh penyidik. Ada kemungkinan, jika keduanya datang, maka mereka akan ditahan pasca menjalani pemeriksaan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding. Sedangkan Ramlan Comel, hakim ad hoc yang mengadili perkara tersebut di PN Tipikor Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini.

Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Ketua PT Jabar Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik terkait perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding.

Informasi itu datang dari seorang yang diduga mengatur aliran uang suap, salah satunya untuk hakim Setyabudi. Hal itulah yang kini menjadi fokus penyidikan.

(fjp/ndr)


Berita Terkait