"Kami meminta Mahkamah tidak menerima gugatan pemohon," kata salah seorang anggota kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Sejumlah alasan disampaikan oleh Ali. Salah satunya karena tim Prabowo-Hatta menambah gugatan baru, padahal itu berbeda dengan materi gugatan yang sebelumnya disampaikan pada 26 Juli 2014. Selain itu, isi perbaikan tim Prabowo-Hatta juga di luar materi nasihat yang disampaikan oleh hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu materi gugatan dianggap tidak jelas, dan tidak dapat diterima," tambahnya.
(rna/mad)











































