KPU mengeluarkan surat edaran ke sejumlah daerah untuk membuka kotak suara guna melengkapi bukti gugatan di MK. Tim Prabowo-Hatta selaku pemohon meminta MK menyatakan bukti milik KPU tersebut tidak sah.
"KPU mengadakan alat bukti bukan berdasarkan perintah hukum, namun didapat dengan melawan hukum. Oleh sebab itu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa pilpres ini merupakan alat bukti yang tidak sah," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Suprianto, dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/8/2014).
Didi mengatakan, apa yang dilakukan KPU merupakan pelanggatan etik penyelenggaraan pemilu. Selain itu bertentang dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak beralasan menurut hukum dan sangat mengada-ada. Itu seolah KPU sudah mengetahui terkait materi PHPU yang diajukan pemohon," lanjutnya.
Didi menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kotak suara hanya boleh dibuka dalam 5 keadaan. Keadaaan-keadaan tersebut antara lain saat perhitungan suara dimana kotak suara dibuka oleh KPPS, PPS, PPK, dan oleh KPU Kabupaten Kota. Poin kelima yaitu jika MK memerintahkan perhitungan suara ulang.
"Selain dari kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan peraturan yang memperbolehkan perhitungan suara, tidak dibenarkan menurut hukum," jelas Didi.
(rna/mad)











































