Hingga hari ini, Gayus didakwa dalam 4 kasus, yaitu:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, menyuap hakim dan merekayasa laporan pajak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
4. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Jaksa lalu banding tapi kandas. Setelah itu jaksa lalu kasasi dan MA mengabulkan atas tuntutan 3 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas termohon/terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono," demikian lansir panitera MA, Jumat (8/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Perkara nomor 1231 K/Pid.Sus/2013 itu diketok pada 21 Juli 2014.
Jika MA menghukum Gayus selama 3 tahun untuk kasus paspor bodong, maka total hukuman menjadi 31 tahunan.
(asp/vid)











































