Berdasarkan agenda sidang DKPP, sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, Jumat (8/7/2014). Sidang dilangsungkan di salah satu ruang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat.
Dalam pokok perkara yang disampaikan Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, seluruh komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah undang-undang dalam hal keterpenuhan persyaratan Jokowi yang saat itu menjadi calon presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dianggap pengadu bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 pasal 7 dan pasal 10 permendagri nomor 13 tahun 2009 yang berbunyi surat permintaan izin cuti disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai persyaratan capres.
Selain KPU RI, tim Prabowo-Hatta juga mengadukan Bawaslu RI karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan mereka sebelumnya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
(imk/vid)










































