Berdasarkan berkas gugatan perbaikan yang diterima detikcom, Jumat (8/8/2014), berkas itu kini berjumlah 188 halaman. Sebelumnya pada berkas revisi yang diserahkan tim advokasi Prabowo-Hatta pada saat pendaftaran, Sabtu (26/7), berkas hanya setebal 146 halaman. Itu berarti ada penambahan 42 halaman.
Beberapa salah ketik sudah diperbaiki. Sebagai contoh, di berkas pendaftaran judul 'Bengkulu' berbeda dengan paragraf isi yang menyebut 'Bangka Belitung'. Kesalahan ini sudah dikoreksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Prabowo-Hatta juga menambah uraian permasalahan di propinsi yang tadinya tidak disebutkan di berkas pendaftaran. Salah satunya adalah di propinsi Riau.
Berdasarkan jadwal yang terpampang situs Mahkamah Konstitusi, sidang dengan pokok perkara 'Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014' akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (tim Jokowi-JK) dan meminta keterangan Bawaslu.
(imk/vid)











































