Berdasarkan jadwal yang terpampang situs Mahkamah Konstitusi, sidang dengan pokok perkara 'Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014' akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (tim Jokowi-JK) dan meminta keterangan Bawaslu.
Selain itu, pihak pemohon (Prabowo-Hatta) juga diminta memberikan bukti tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana yang lalu, seluruh hakim menyoroti banyaknya kesalahan penulisan dalam berkas laporan termasuk sistematika penulisan tim Prabowo-Hatta. Gugatan tersebut diperbaiki dan diserahkan kembali ke MK pada Kamis (7/8).
(imk/vid)











































