Ibu ini Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan karena Eksploitasi Anak

Ibu ini Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan karena Eksploitasi Anak

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2014 18:17 WIB
Ibu ini Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan karena Eksploitasi Anak
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Karminah (38) warga Perum Villa Aster Srondol Semarang menangis dan memeluk dua anaknnya Co (12) dan Ca (10) setelah majelis hakim PN Semarang, Mariyana menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan terkait percobaan eksploitasi anak. Kasus itu berawal dari laporan mantan suaminya yang merupakan warga negara Belgia, Vincent Cantaert (59) ke Polrestabes Semarang.

Hakim ketua, Mariyana mengatakan Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena masalah kerja serta pengasuhan anak-anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan ekspolitasi ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama enam bulan. Menetapkan masa hukuman yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya," kata Mariyana dalam amar putusannya, Kamis (7/8/2014).

Kasus tersebut berawal sejak Vincent dan Karminah bercerai tahun 2006 lalu. Keduanya membuat perjanjian soal nafkah dan pendidikan anak, termasuk waktu untuk Vincent bertemu dengan Co dan Ca yaitu hari Sabtu dan Minggu.

Dalam kasus itu Vincent merasa sudah memberikan nafkah, pendidikan bahkan membelikan rumah dan mobil. Sedangkan perjanjian terkait pemberian saham perusahaan untuk dua anaknya sebesar 12,5% memang belum diberikan karena sesuai perjanjian harus menunggu Co dan Ca berusia 18 tahun.

Terdakwa kemudian mensomasi perjanjian terkait saham tersebut pada tahun 2012 yang tidak ditanggapi oleh Vincent. Sejak saat itulah pria asal Belgia itu mulai merasa dipersulit untuk bertemu dua putranya.

Selain itu terdakwa juga sempat membantah rumah seharga Rp 400 juta dan mobil Taruna yang dimilikinya merupakan pemberian Vicent. Menurutnya rumah tersebut dibayar dari bantuan ibu yang menjual lapak dan hasil kerja sebagai asisten dosen.

Pada kasus tersebut Vincent menganggap terdakwa mengirimkan pesan kepada rekan kerja Vincent lewat akun facebook anaknya untuk mendesak Vincent memberikan saham. Hal itulah yang membuat Vincent merasa Karminah memanfaatkan dua anak hasil hubungan mereka dalam percobaan ekploitasi ekonomi.

Sidang bergulir sejak Januari lalu, ia kemudian dituntut oleh JPU dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2,5 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim hari ini, terdakwa dinyatakan bersalah, bahkan pesan facebook pada akun anak terdakwa kepada teman Vincent terbukti buatan terdakwa setelah dicek saksi ahli dari ahli IT.

Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang tanpa terlebih dulu menyatakan tanggapan pihak terdakwa atau JPU. Hakim hanya menyebutkan kedua belah pihak memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari dan langsung mengetok palu tanpa bertanya.

"Tidak bisa arogan bilang boleh pikir-pikir terus tutup sidang dong. Ada apa ini?" kata kuasa hukum terdakwa, Yohanes.

Menanggapi hal itu pihak terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa, Metha Permatasari menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Vincent mengatakan vonis hakim terlalu ringan.

"Puas ataupun tidak, dia (Karminah) bukan ibu yang baik untuk anak-anak," tegas Vincent.

(alg/try)


Berita Terkait