"Nggak sekalian per hari? Nggak ada masalah kok," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Jokowi tak mau merinci lebih lanjut mengenai pernyataannya soal kesiapannya melaporkan LHKPNnya per 6 bulan. Ia justru bercanda pada wartawan mengenai pola pelaporan LHKPN pejabat yang baru dilakukan di awal dan akhir pejabat tersebut menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 tahun sekali, Pak biasanya," jawab wartawan.
"Kok bisa lama begitu? Saya tahun lalu melaporkan kok?" ucapnya.
Jokowi memang melaporkan harta kekayaannya tahun lalu saat akan bertarung di Pilkada Jakarta. Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya untuk pendaftaran calon presiden bersama Jusuf Kalla.
ICW meminta Jokowi-JK melaporkan LHKPN setiap 6 bulan sekali. Saran ini untuk membuktikan mereka pejabat yang bersih dan menjadi tekanan untuk bawahannya.
(bil/sip)











































