"Memerintahkan KPU Provinsi Makuku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian anggota DPR RI Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam salinan putusan seperti dikutip, Kamis (7/8/2014).
Lima belas kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Bacan, Kepulauan Bontang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Makian Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa dari 18 kecamatan yang diperintahkan melakukan penghitungan ulang, hanya 3 yang telah dilakukan dengan data yang lengkap. 15 Sisanya dihitung dengan data yang tidak lengkap.
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung Senin (30/5), MK memerintahkan penghitungan ulang suara di 18 kecamatan di Halmahera Selatan. Hal itu sesuai permintaan PKS yang meminta pembatalan keputusan KPU setempat.
Menanggapi putusan itu, komisioner KPU Ferry mengatakan, pihaknya sebagai termohon siap menggelar PSU sebagaimana amar putusan MK.
"Ini satu-satunya putusan MK yang memerintahkan PSU Pileg. PSU diperintahkan di 15 kecamatan di Halmahera Selatan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8).
"Kalau memang harus dicetak ulang, akan dicetak lagi. Tapi kalau memungkinkan untuk mengambil dari kaupaten/kota terdekat bisa saja, kan masih ada surat suara cadangan," imbuhnya Ferry soal persiapan PSU.
Ferry mengatakan, pemungutan ulang di 15 kecamatan itu bisa berdampak pada keterpilihan angggota DPR di daerah pemilihan Halmahera Selatan.
"Bisa mempengaruhi calon terpilih. Tapi bisa saja tidak, tergantung pilihan masyarakat," ucap Ferry.
(imk/trq)











































