"Sepanjang tanggal 9-12 Mei 2014, MK telah menerima 902 permohonan. Kasus itu telah disidangkan dari 22 Mei hingga 27 Juni 2014, dan hanya menghasilkan 22 kasus yang dikabulkan baik dengan amar putusan akhir maupun putusan sela," kata peneliti Perludem Veri Junaidi saat konferensi pers di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Veri juga menyebut, jumlah kasus serupa pada Pileg 2009 lebih sedikit dibandingkan pada tahun 2014, yaitu 655 kasus (Pileg 2009) dan 902 kasus (Pileg 2014). Padahal jumlah peserta pemilunya lebih banyak pada tahun 2009 dibandingkan 2014, yaitu 11.219 caleg DPR dan 1.116 caleg DPD (Pileg 2009) berbanding dengan 6.607 caleg DPR dan 945 caleg DPD (Pileg 2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan itu cuman bisa didaftarkan ke MK 3x24 jam, hanya ada 702 permohonan dan itupun sesuai dengan rilis MK. Ketika proses perlengkapan berkas ada 767 permohonan. Terakhir ketika kita mantau proses persidangan ternyata total permohonan ada 902. Ternyata hanya 22 permohonan yang dikabulkan dan yang paling jauh penghitungan suara ulang. Tidak ada yang merubah hasil pemilu," ucapnya di tempat yang sama.
Kemudian, Perludem juga memberi 2 catatan mengenai proses persidangan di MK dalam memproses sengketa Pileg. Keduanya yaitu pembatasan saksi dan juga pembuktian.
Veri menyebutkan, MK memberi kesempatan untuk menghadirkan 3 orang saksi untuk setiap parpol di setiap dapil. Menurutnya, ini tidak tepat karena bisa membatasi para pihak untuk memperoleh kebenaran substansial.
Kemudian, proses pembuktian yang dilakukan diluar proses persidangan di mana para pihak hanya mengumpulkan alat untuk disahkan di hadapan persidangan. Hanya saja, bukti-bukti tertulis itu tidak disandingkan, diadu dan dikonfrontasi di hadapan persidangan.
(dha/sip)











































