Janedjri sendiri menanggapi santai soal salah ketik yang dilakukan pihaknya dalam sidang gugatan Pilpres 2014.β Menurutnya hal itu tidak substansial.
"Kita akan sempurnakan, terima kasih atas masukannya," ujar Janedjri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara substansial tidak ada, itu kan bukan putusan," ujarnya.
Dalam risalah perkara yang teregister dengan PERKARA NOMOR 01/PHPU.PRES/XII/2014 dan sudah diupload di website MK, Kamis (7/8/2014), hanya ada satu nama penulisan komisioner KPU yang lengkap dan benar.
Sebagai contoh, nama komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama Ida sesuai dengan situs KPU adalah Ida Budhiati.
β
MK juga keliru menulis nama Ketua KPU dengan nama Khusni Kamil Manik. Jika merujuk situs KPU, nama yang benar adalah Husni Kamil Manik. Selain Husni, penulisan nama komisioner lainnya yaitu Feri Kurnia juga tidak sesuai dengan nama aslinya yaitu Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Penulisan keliru menuliskan nama komisioner Arief Budiman. Dalam risalah tersebut tertulis Arif Budiman. Ada perbedaan antara 'Arif' dengan 'Arief'.
Beberapa persidangan di pengadilan negeri bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pernah melakukan salah ketik. Salah satu kasus salah ketik yang sempat besar ialah kasus Supersemar yang kala itu MA salah menulis jumlah nominal denda. Kasus Supersemar pun berujung pada pengajuan PK yang dilakukan Kejaksaan Agung.
(rvk/mok)











































