3 Pengedar Sabu Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk di Samarinda

3 Pengedar Sabu Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk di Samarinda

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2014 15:56 WIB
3 Pengedar Sabu Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk di Samarinda
Foto: Saud Rosadi/detikcom
Samarinda -

BNN Provinsi Kalimantan Timur membekuk 3 orang bandar sabu di kota Samarinda. Dari catatan transaksi jual beli sabu, ketiga pelaku beromzet hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Kini mereka meringkuk di sel tahanan.

Ketiganya masing-masing Yanti, Novi dan Erwin, dibekuk petugas pada Senin (4/8/2014) lalu di kos bandar sabu EE, Jl KH Damanhuri, Samarinda. Yanti, Novi dan Erwin, merupakan pengedar di jaringan bandar EE.

"Yanti dan Novi tengah membungkus sabu untuk dijual. Sabu itu dibawa Erwin setelah dia mengambil tas berisi sabu di tempat lain atas perintah EE," kata Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur, Kompol Muhammad Daud, dalam keterangan pers di kantornya, Jl Rapak Dalam, Samarinda, Kamis (7/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kos tersebut, selain menyita 11,5 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 11 butir ekstasi. Dalam pemeriksaan penyidik, Yanti mengaku adik Novi, sedangkan Novi merupakan saudara kandung bandar EE, yang kini dalam buruan BNN. Sedangkan Erwin, kekasih dari Yanti.

"Erwin mendapat imbalan Rp 100 ribu setiap kali mengantar sabu yang berhasil dijual. Novi sendiri, suaminya sedang ditahan di rutan juga terkait narkotika. Tapi Novi dan suaminya, bandar dari jaringan berbeda," ungkap Daud.

"Pengakuan mereka sebagai pengedar sabu ini sudah 1 bulan ini. Tapi 2 buku catatan transaksi yang turut kita sita, sudah ada ratusan transaksi. Bahkan transaksi mereka bernilai puluhan juta hingga Rp 540 juta sehingga omzet mereka mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Pengamatan detikcom dari 2 buku catatan transaksi jual beli sabu, tertera transaksi hingga Rp 540 juta. Ratusan catatan transaksi tertera di 2 buku berbeda yang mencatat keluar masuk penjualan sabu.

Sementara Yanti mengaku berbisnis sabu setelah pekerjaannya di dunia hiburan malam, tidak lagi dilakoninya. Dia pun tergiur dengan keuntungan berlipat ganda dari bisnis sabu.

"Dulu di tempat hiburan malam. Sekarang tidak lagi dan bisnis (sabu) ini," aku Yanti.

Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 5 juta, timbangan digital, 3 sendok penakar, 2 buku catatan transaksi jual beli sabu, 1 unit motor Vario hingga plastik pembungkus sabu. Ketiga tersangka, kini mendekam di sel sementara BNN Provinsi Kalimantan Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(try/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads