Dalam risalah perkara yang teregister dengan PERKARA NOMOR 01/PHPU.PRES/XII/2014 dan sudah diupload di website MK, Kamis (7/8/2014), hanya ada satu nama penulisan komisioner KPU yang lengkap dan benar.
Sebagai contoh, nama komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama Ida sesuai dengan situs KPU adalah Ida Budhiati.
β
MK juga keliru menulis nama Ketua KPU dengan nama Khusni Kamil Manik. Jika merujuk situs KPU, nama yang benar adalah Husni Kamil Manik. Selain Husni, penulisan nama komisioner lainnya yaitu Feri Kurnia juga tidak sesuai dengan nama aslinya yaitu Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penulisan Hadar Gumay seharusnya Hadar Nafis Gumay. Dalam risalah tersebut tidak tertera nama komisioner lainnya yakni Sigit Pamungkas. Untuk nama Juri Ardiantoro selaku komisioner sudah benar.
Bila salah ketik ini tetap berlanjut hingga berkas putusan, tentu ini bisa berimplikasi besar. Beberapa perkara yang salah ketik seperti ini di Pengadilan di luar MK, seringkali menjadi bahan bagi pengacara untuk menganggap putusan itu batal demi hukum.
(mok/nrl)











































