"Pemohon harus bisa membuktikan adanya kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih fiktif khususnya terkait dengan argumentasi DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan)," ujar peneliti Perludem Veri Junaidi, saat konferensi pers di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Veri juga menyebutkan, Perludem yang ikut memantau gugatan yang dibacakan tim Prabowo-Hatta di sidang perdana di MK kemarin masih terdapat beberapa kekurangan. Dia menyebut susunan gugatan tidak sistematis dan tuntutan harus terperinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Veri menyebutkan bahwa KPU juga harus bisa mengklarifikasi setiap argumentasi Prabowo-Hatta. Khususnya terkait dengan kasus administrasi pemungutan suara, hak pilih, dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu, serta memastikan pemilih yang menggunakan DPKTb yang tidak sesuai prosedur administrasi atau tidak menggunakan hak pilih secara ganda dan tidak fiktif.
(dha/slm)











































