"Kami sudah meminta KPU provinsi untuk mengidentifikasi dan mendaftar siapa saja yang layak jadi saksi masing-masing KPU provinsi," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (7/8/2014).
Husni menuturkan, soal kriteria saksi yang akan diajukan dalam sidang, adalah saksi ahli bisa dari penyelenggara atau pihak luar yang bisa menjelaskan tahapan proses pemilu yang sudah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya masih ingin menanyakan pada MK apakah diperkenankan saksi dari penyelenggara, karena pada saat sidang Pileg di MK, hakim membolehkan.
"Ketika majelis membuka perkara pileg lalu, satu panel membenarkan saksi dari penyelenggara tapi dua panel tidak. Sekarang cuma satu pleno, maka kami akan pertanyakan itu nanti sehingga kami bisa hadirkan saksi yang sesuai dengan persyaratan dalam beracara," terang Husni.
"Tapi sampai malam tadi semua masih fokus pada materi yang sudah disampaikan (tim pemohon) pada MK," imbuh mantan komisioner KPU Sumbar itu.
(bal/trq)











































