"Seperti diketahui, pada saat para capres sedang berkampanye, ketika mendeklarasikan kekayaannya masing-masing, para capres sudah menandatangani komitmen termasuk yang sekarang menurut pengumuman KPU adalah Pak Jokowi-JK," kata pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Pandu lantas menunjukan kertas bertanda tangan pasangan nomor urut 2, Jokowi-Jusuf Kalla. Ia tak menunjukan kertas bertanda tangan pasangan Prabowo-Hatta karena Jokowi-JK merupakan presiden terpilih hasil keputusan KPU.
"Dalam kaitan ini, sehingga jangan ada keraguan siapapun yang terpilih menjadi presiden nanti sudah komitmen dengan KPK," ujar Pandu.
Pandu menjelaskan, ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen. KPK menyoroti poin kedua yaitu menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP. Implementasi dari butir dua ini, maka siapapun presiden terpilih nantinya seyogyanya menarik kembali dari DPR. Itu konsekuensi dari penandatanganan ini," tutur Pandu.
"Maka mestinya siapapun presiden terpilh nanti mencabut draf tersebut. Karena KPK jelas-jelas menolak," lanjutnya.
(rna/slm)











































