"Agak berbeda cara kami memberikan keterangan di MK. Kami tidak menilai gugatan, tapi kami menerangkan data-data apa adanya agar lebih terfokus. Kami fokuskan pada data-data yang disebut oleh tim Prabowo-Hatta," kata Nelson di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Apakah dengan begitu Bawaslu memposisikan dirinya sebagai saksi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami akan memberikan keterangan proses pemilu kemarin, kami akan menyampaikan hasil-hasil pengawasan dari seluruh tingkat dan penanganan pelanggaran yang ditemukan pengawas pemilu dan yang telah diselesaikan. Kami akan sampaikan secara objektif," lanjut Nelson.
Menyoal sidang perdana kode etik terkait Pilpres yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) besok yang bertepatan dengan sidang lanjutan di MK, Nelson mengaku ada sedikit kendala.
"Masalah yang muncul sedikit hanya soal teknis karena KPU dan Bawaslu sama-sama diadukan ke DKPP dan MK. Berbagi lah karena saya tugas di DKPP dan Bu Ida dari KPU juga dilaporkan, jadi kami diberhentikan (diminta untuk tidak hadir di sidang DKPP) sebagai anggota DKPP untuk kasus ini," jelasnya.
Dia memastikan dirinya besok tidak akan hadir di sidang DKPP, melainkan di MK.
(aws/slm)











































