"Total tanah tersebut senilai Rp 11,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Kokot Indarto di Mapolda DIY di Ringroad Utara, Condongcatur, Sleman, Kamis (7/8/2014).
Menurut Kokot, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi No LP/312/IV/2014/Ditreskrimsus tanggal 22 April 2014 tentang laporan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan. Yang melaporkan kasus ini ke polisi adalah RJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2012, korban bersama tersangka datang ke notaris di Jl Kaliurang Km, 7,5 Sleman untuk proses jual beli tanah. Karena tanah yang akan dijualbelikan belum atas nama tersangka, notaris membuatkan surat proses jual beli tanag dengan pembayaran yang dibayarkan di hadapan notaris.
"Saat itu juga tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp 250 juta lagi sebagai tanda jadi," kata Kokot.
Menurut dia, korban pada tanggal 15 mei 2013 melunasi semua kewajiban atau uang pembayaran tanah senilai Rp 11,5 miliar. Pada tanggal 21 April 2014 korban mendapat informasi dari rekannya kalau tanah yang akan dijualbelikan itu bukan milik tersangka.
"Korban kemudian melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan polisi telah memanggil saksi sebanyak 28 orang," katanya.
Β
Dia mengatakan beberapa bukti yang disita di antaranya surat perjanjian sebanyak 5 lembar, kuitansi bukti penerimaan uang sebanyak 21 lembar. Surat kesepakatan jual beli 1 lembar, surat pembatalan 1 lembar, grose salinan akte 3 lembar dan grose salinan akte pembatalan 3 lembar.
"Pasal yang dikenakan adalah penipuan, subsider penggelapan dan atau pemalsuan surat. Pasal 378 KUHP, pasal 372, pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU no 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Kokot menambahkan yang terjadi sejak tanggal 12 April 2012 hingga 28 Agustus 2013 atau setidaknya dalam periode tahun 2012 hingga April 2014 yang dilakukan tersangka dengan menawarkan tanah seluas 1 hekatere terdiri 11 bidang sawah di Bulak Pereng Kembang, Balecatur yang diakui tersangka ternyata bukan miliknya.
"Saksi atau pelapor mengalami kerugian Rp 11.150.000.000 atau 11 miliar 150 juta rupiah," katanya.
Ketika ditanyakan apakah istri tersangka, Sebrat Heryanti, yang menjadi Kepala Desa Balecatur, Gamping Sleman itu ikut terlibat, Kokot mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat kasus penipuan ini.
"Masih kita dalami semuanya, termasuk peran-peran orang yang terlibat. Yang jelas ini juga masuk penipuan seperti investasi bodong," pungkas Kokot.
(bgs/try)











































