Kejagung Bentuk Perpu Tentang Izin Periksa Koruptor

Kejagung Bentuk Perpu Tentang Izin Periksa Koruptor

- detikNews
Jumat, 31 Des 2004 16:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan membuat perpu yang berisi izin proses penyelidikan korupsi terhadap para koruptor tertentu. Konsep perpu digarap Kejagung bersama Polri dan instansi terkait lainnya.Demikian disampaikan Jampidsus Sudhono Iswahyudi dalam jumpa pers akhir tahun 2004 Jaksa Agung RI di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan,Jumat (31/12/2004).Hadir dalam jumpa pers Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jamintel Basrief Arif, PLH Jampidum Helen Harprileni dan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo."Senin mendatang, kejaksaan agung akan melanjutkan rencana membentuk suatu draf tentang konsep perpu pengenai rencana perizinan yang menyangkut terpidana kasus korupsi tertentu dan akan membuat kesepakatan dengan Polri dan instasi terkait," kata Iswahyudi.Dikatakan dia, Perpu diharapkan dapat menghilangkan peraturan sebelumnya yang menghambat proses penanganan kasus korupsi yang harus menggunakan izin tertentu. Tetapi yang jelas tidak melanggar HAM.Langkah ke depan Kejagung pada 2005 akan melanjutkan pembenahan intel organisasi kepegawaian kejagung, melanjutkan pembenahan peraturan internal kejagung yang mengurangi kinerja kejagung dan melanjutkan rencana pembentukan Komisi Kejaksaan yang konsepnya sudah ada."Saya juga menyampaikan pesan Kejaksaan Agung marilah kita bersama-sama sejak saat ini berhenti melakukan tindak pidana korupsi,"Selain itu, lanjut dia, jaksa agung dengan Mahkamah Agung akan membicarakan permasalah tentang tidak tereksekusinya terpidana yang divonis pengadilan dan MA. (aan/)


Berita Terkait