Puji pun kini menjadi pembela gembong narkoba ternama asal Aceh, Faisal yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat kasus pencucian uang hasil jualan narkoba. Menanggapi itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, mengaku aneh.
"Kok bisa yah baru pensiun jadi hakim sebentar, langsung jadi pengacara? Harusnya wadah advokatnya dipertanyakan," ujar Alvon saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi intinya itu hak dia menjadi advokat. Tap mesti lewat wadahnya sebagaimana UU Advokat No 18/2004 dan dalam menjalankan tugasnya mesti menghormati hukum," ujarnya.
Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk lebih memberikan perhatian ekstra kepada perkara-perkara yang ditangani Puji. Tidak menutup kemungkinan, Puji yang juga mantan hakim mengetahui celah permainan di dunia pengadilan.
"Harus ada monitoring melekat terutama MA dalam kasus yang ditangani Puji supaya tidak mempermainkan hukum," pungkasnya.
(rvk/asp)











































